HUT TNI KE-71
SEJARAH BERDIRINYA TNI
Awalnya terbentuknya TNI adalah ketika Jepang menyerah kepada pasukan sekutu menyebabkan kedatangan pasukan Inggris ke Indonesia, yang digunakan oleh tentara Belanda untuk kembali ke Indonesia. Situasi ini menjadi awal yang tidak aman. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Oktober 1945, Pemerintah RI mengeluarkan sebuah keputusan membentuk tentara nasional bernama Tentara Keamanan Rakyat.
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Laksamana TNI Agus Suhartono.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)
TUGAS DAN FUNGSI TNI
Fungsi TNI
Sebagai suatu kesatuan yang bertindak sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah :
1. Penangkal terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer maupun ancaman bersenjata yang berasal dari dalam dan luar negri.
2. Sebagai penindak lanjut terkait ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman militer maupun bersenjata yang berasal dari dalam atau luar negri.
3. Sebagai pemulih kondisi keamanan negara Republik Indonesia yang terganggu akibat adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.
Tugas TNI
Selain fungsi tersebut di atas, TNI juga memiliki tugas-tugas pokok seperti :
1. Menegakkan kedaulatan Negara
2. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945
3. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang dapat membahayakan keutuhan bangsa.
Comments
Post a Comment